Responsibility of Regional Governments for Handling Plastic Waste that Damages Marine Biota (Study on Kalaki Beach, Bima District)
DOI:
https://doi.org/10.31305/rrijm.2024.v09.n03.020Keywords:
Handling, Plastic Waste, Marine BiotaAbstract
As one of the most significant contributors of plastic waste in the world, plastic waste pollution in Indonesia's oceans is an example of the dangers caused by plastic waste to human health, the environment and marine biota. The aims of this research are: 1) to analyse the responsibilities of local governments regarding the management of plastic waste which damages marine biota in the Kalaki Beach Area, Bima Regency. 2) Analyzing the implementation of the Bima Bay area's implementation of plastic waste handling by the Bima Regency Government. The type of research used is empirical legal research with a legislative approach, a conceptual approach and a legal sociology approach. The technique for collecting legal materials and data was carried out using interviews and document study methods. The research results conclude that the Regional Government's responsibility is based on UUPPLH, provincial governments, and district/city governments, which have the authority to form environmental management institutions that carry out management and assessment of the environment. Two steps can be taken in handling this: preventive steps, which can be taken by managing waste, building a waste bank, planting mango trees, providing rubbish bins, and carrying out outreach activities. Repressive steps can be taken by imposing sanctions on violators of regulations and also regional cooperation.
References
Andi Hamzah. 2005. Kamus Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Budiharjo, Eko dan Djoko Sujarto. 2009. Kota Berkelanjutan. Bandung: PT Alumni
Fachrul, M.F. 2007. Metode Sampling Bioekologi. Jakarta: Bumi Aksara
Hanif nurcholis. 2005. Teori dan praktik pemerintahan dan otonom daerah, Jakarta: Penerbit Grasindo
Hans Kelsen. 2013. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusa Media
Kamal Hidjaz. 2010. Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Makassar: Pustaka refleksi
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: UPT Mataram University Press
Munadjat Danusaputra. 1980. Hukum Lingkungan. Jakarta: Binacipta
Otto Soemarwo. 2001. Permasalahan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Sabian Usman. 2009. Dasar-Dasar Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2018. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, Jakarta: Rajawali Press
Salim HS. 2018. Pengantar Hukum Sumber Daya Alam. Depok: Rajagrafindo Persada
Soegeng Istanto. 1994. Hukum Internasional. Yogyakarta: Penerbitan UAJ
Soerjono Soekanto. 1976. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia Suatu Tinjauan Secara Sosiologis, Jakarta: UI Press
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers
Soerjono Soekanto. 1975. Beberapa permasalahan hukum dalam kerangka pembangunan di Indonesia suatu tinjauan secara sosiologis, Jakarta: Yayasan Penerbit UI
Sudirman. 2021. Paradigma Pembangunan Berkelanjutan. Jambi: Magnum
Tim Mulgan. 2020. Utilitarianism. New York: Cambridge University Press
Titik Triwulan dan Shinta Febrian. 2010. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Agus Priyono, (2012), “Biota Perairan Di Area Pertambangan Emas PT. Natarang Mining, Lampung Selatan”, Media Konservasi Vol. 17, No. 1
Annisa Medina Sari, “Pengertian Kesadaran Hukum dan Pentingnya Dalam Masyarakat” https://fahum.umsu.ac.id/pengertian-kesadaran-hukum-dan-pentingnya-dalam-masyarakat/
As, Yenny, et al, (2018) "Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah di Kota Singkawang." Jurnal Hukum Media Bhakti, vol. 2, no. 1
Asryadin, A., Syarifuddin, S., Nahrio, N., Sidik, M., Panjenengan, L., Ramdani, A., & Yustiqvar, M. (2022). Pengkabelan Teluk Bima, Fenomena Alam versus Polusi: Tinjauan. Prisma Sains : Jurnal Pengkajian Ilmu dan Pembelajaran Matematika dan IPA IKIP Mataram, 10(3), 577-590. doi:https://doi.org/10.33394/j-ps.v10i3.5334
Ateng Syafrudin, (2000), “Menuju Penyekenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justisia, Edisi IV
Cyndi Mutia Annur, “Inilah Negara Penghasil Sampah Terbesar Dunia, Ada Indonesia?” https://databoks.katadata.co.id/infografik/2023/07/05/inilah-negara-penghasil-sampah-terbesar-dunia-ada-indonesia
Dian Aliviyanti, (2022) “Edukasi Bahaya Sampah Plastik pada Perairan dan Biota Laut di Sekolah Alam, Pantai Bajulmati, Kabupaten Malang, Jawa Timur”, Abdi Geomedisains, Vol.2(2)
Farida Dwi Irianingrum. 2008. Studi Tentang Perjanjian Perkawinan dan Akibat Hukumnya. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Surakarta
Faruk Nickyrawi “Jorok! Pantai Kalaki Bima Penuh Sampah-Air Warna Hijau” https://www.detik.com/bali/nusra/d-7007796/jorok-pantai-kalaki-bima-penuh-sampah-air-warna-hijau/amp
Gemilang, WA, & Kusumah, G. (2017). Status Indeks Pencemaran Perairan Kawasan Mangrove Berdasarkan Penilaian Fisika-Kimia Di Pesisir Kecamatan Brebes Jawa Tengah. EnviroScienteae, 13(2), 171-180
Gledys Deyana Wahyudin dan Arie Afriansyah, (2020), “Penanggulangan Pencemaran Sampah Plastik Di Laut Berdasarkan Hukum Internasional”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol 8
Kamila Diyanti, (2017), “Biota Laut Sebagai Sumber Ide Pembuatan Cenderamata Logam Wisata Pantai Pasir Putih Kabupaten Situbondo”, Jurnal Seni Rupa, Vol 05 No. 03
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Mengurangi Penggunaan Tas Belanja Plastik Sekali Pakai”https://ppkl.menlhk.go.id/website/reduksiplastik/02_doc.php#:~:text=Sampah%20plastik%20merupakan%20salah%20satu,pencemar%20yang%20tidak%20dikenal%20oleh
Nurhenu Karuniastuti, (2013), “Bahaya Plastik Terhadap Kesehatan dan Lingkungan”, Forum Teknologi, Vol.3 No.2
Philipus M.Hadjon, (1997), “Tentang Wewenang”, Jurnal Pro Justisia, Yuridika , No. 5 dan 6
Pramiati Purwaningrum, (2016), “Upaya Mengurangi Timbulan Sampah Plastik di Lingkungan”, JTL Vol 8 No.2
Saiful Anam, “Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Appoarch) Dalam Penelitian Hukum” https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/
Sekilas Info NTB, “Taman Wisata Pantai Kalaki Kabupaten Bima” https://sekilasinfontb.com/2022/03/15/taman-wisata-pantai-kalaki-kabupaten-bima/
Suhaidi, pidato pengukuhan guru besar “perlindungan lingkungan laut: upaya pencegahan pencemaran lingkungan laut dengan adanya hak pelayaran internasional di perairan indonesia”, 2006.
Silmi Nurul Utami “Nekton: Pengertian, Klasifikasi, dan Contohnya” https://www.kompas.com/skola/read/2023/03/13/170000169/nekton--pengertian-klasifikasi-dan-contohnya
SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional)-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/
SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional)-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/timbulan
Surono, U. B. (2013), “Berbagai metode konversi sampah plastik menjadi bahan bakar minyak”. Jurnal Teknik, Vol 3 No.1
Ucu Yanu Arbi, dkk. (2020), “Fluktuasi Kepadatan Megabentos Di Perairan Kendari Sulawesi Tenggara”, Jurnal Ilmu-Ilmu Hayati, Vol 19 No 3B
Wikipedia, “Biota Laut” https://id.wikipedia.org/wiki/Biota_laut
Yayasan Lembaga Sabda (YLSA) http://kamus.sabda.org/kamus/penanganan/
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Zonasi Dan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Terkecil
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Tugas Pemerintah Daerah
Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah
Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai
Perda Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This is an open access article under the CC BY-NC-ND license Creative Commons Attribution-Noncommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).