Connectivity in Corruption Cases Involving Members of the Military
DOI:
https://doi.org/10.31305/rrijm.2024.v09.n04.025Keywords:
Connectivity, KPK, Military MemberAbstract
This study aims to analyze the position of KPK in handling corruption crimes involving members of the military. This is normative legal research with a statutory approach, conceptual approach, and case approach. The research on the position of the KPK in handling corruption crimes involving members of the military shows that the KPK has the authority to handle corruption crimes committed by members of the military This is because members of the military are part of state officials who are subject to the authority of the Corruption Eradication Commission (KPK) as stipulated in Article 11 of the Corruption Eradication Commission Law. In addition, Law Number 19 of 2019 is more specialized than Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice. This is because the Corruption Eradication Commission Law is constructed as a basis for the Corruption Eradication Commission (KPK) to handle corruption crimes committed by anyone, including members of the military. So, if there is a norms conflict, the Corruption Eradication Commission (KPK) Law takes precedence and overrides the authority of military prosecutors in handling corruption crimes committed by military members.
References
Amanda Rosaline Fajar Sari, Kewenangan Peradilan Militer Dalam Mengadili Purnawirawan TNI, Jurist-Diction Volume 1 No.1, September 2018.
Arsil dkk, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca-2009: Antara Harapan dan Kenyataan, EWC & LeIP, Indonesia, 2009.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
H. Muchsin, Kemandirian Judisial, Untag Press, Surabaya, 2010.
Kurniawan Fadhilah, TNI Keberatan Kabasarnas di Tetapkan Tersangka oleh KPK, https://news.detik.com/berita/d-6846290/tni-keberatan-kabasarnas-ditetapkantersangka-oleh-kpk, publish hari Jumat 28 Juli 2023 pukul 13.52 WIB, diakses pada hari Minggu 22 Oktober 2023, pukul 21.14 WITA.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Risalah Sidang Perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023 Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta, 2023.
Mudzakkir, Penagdilan tindak Pidana Korupsi: Tindak Pidana Biasa Penanganannya Luar Biasa (Corruption Court: Common Crime With Extraordinary Reduction), Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 8 No. 2 - Juni 2011.
Novianto Murti Hantoro, Polemik Penanganan Kasus Suap Di Basarnas, Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, Vol. XV. No. 15/I/Pusaka/Agustus/2023, hlm. 1.
Peni Saptaning Putri, Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Peradilan Militer Dalam Mengadili Prajurit TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Umum Pasca Berlakunya Undang-Undang TN, Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.
Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, cetakan I, Mandar Maju, Bandung, 2004.
Santoso, Topo, Urgensi Pembenahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Good Governance, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Pusat Penelitian Pengembangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2011.
Satria Ardhi, Pengadilan Umum Harus Siap Tangani Perkara Militer, di publish tanggal 01 November 2023 pada pukul 15.56, https://ugm.ac.id/id/berita/pengadilan-umum-harus-siap-tangani-perkara-militer/, diakses pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 pada pukul 15.47 WITA.
Trias Palupi Kurnianingrum, Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi: Melemahkan Kinerja KPK?, Bidang Hukum Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, Vol.XI,No.18/II/Puslit/September/2019.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Victor K Pesik, Kewenangan KPK Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lex et Societatis, Vol. II/No.6/Juli/2014, hlm. 108.
Yasmirah Mandasari Saragih & Berlian, Peran Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi terhadap Penegakan Hukum bagi Pelaku Korupsi (Analisis UU No. 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi), Fakultas Sosial Sains Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan, Journal.fh.unsri.ac.id, November, 2016.
Yulida Medistiara, ICW Minta Pimpinan KPK yang Salahkan Penyelidik soal OTT Basarnas Mundur,https://news.detik.com/berita/d-6849644/icw-minta-pimpinan-kpk-yangsalahkan-penyelidik-soal-ott-basarnas-mundur, publish pada hari Minggu 30 Juli 2023 pukul 18.58 WIB, diakses pada hari Minggu 22 Oktober 2023 pukul 21.17 WITA.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This is an open access article under the CC BY-NC-ND license Creative Commons Attribution-Noncommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).